SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK melalui Asosiasi yang sudah diberikan kewenangan SIKI atau Sistem Informasi Konstruksi Indonesia untuk melakukan Verikasi dan Validasi Awal terhadap dokumen permohonan SKA dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
Kualifikasi Tenaga Ahli Jasa Konstruksi adalah:
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
Tenaga Ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat ditingkatkan/up-grade menjadi Ahli Madya, dan Tenaga Ahli Madya dapat ditingkatkan/up-grade menjadi Ahli Utama.
SKA sebagai persyaratan sertifikasi
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki Tenaga Ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA untuk Tenaga Ahli Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha khususnya golongan Menengah dan Besar (M1, M2, B1, B2) harus memiliki Tenaga Ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA untuk Tenaga Ahli Perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan)
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar (M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).
Syarat Pengurusan SKA :
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Ijazah Legalisr min D3
- Pas Photo 3×4 4 lembar
Berikut ini klasifikasi Tenaga Ahli :
ARSITEKTUR
No | SUB BIDANG | KODE |
1 | Arsitek | 101 |
2 | Ahli desain interior | 102 |
3 | Ahli arsitektur lansekap | 103 |
4 | Ahli iluminasi | 104 |
S I P I L
No | SUB BIDANG | KODE |
1 | Ahli teknik bangunan gedung | 201 |
2 | Ahli teknik jalan | 202 |
3 | Ahli teknik jembatan | 203 |
4 |